Karena dijawab dengan berbelit oleh korban, tersangka VLL marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA, dan menjadi viral.
Tersangka diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua Jajaka yang sekaligus tokoh Betawi H. Damin Sada saat ditemui awal media menuturkan bahwa kehadirannya untuk melengkapi berkas laporan kepada tersangka VLL.