Tidak Ada Artinya Hanya Naik 1,09 Persen, Buruh Tolak UMK

Ilustrasi

Lanjut Fajar. Buruh di Bekasi, meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen. Atau kenaikan sebesar Rp335.429 dari UMK Kabupaten Bekasi tahun lalu.

“Kami minta naik tujuh persen. Pertimbangannya karena dua tahun lalu enggak ada kenaikan yang signifikan. Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survei, malah seharusnya naik sembilan persen,” katanya.

*Keputusan UMK Buruh Kabupaten Bekasi Ditarget Akhir November*

Menurut Fajar, pemerintah merumuskan kenaikan upah hanya dengan satu formula saja. Padahal sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formulasi yakni data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Exit mobile version