“Pemerintah daerah harus membuka ruang publik seluas-luasnya untuk mengawal pengadaan barang dan jasa, sehingga badan publik semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Peneliti Tranparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono, saat berbicara pada diskusi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memublikasikan belanja secara rutin melalui kanal-kanal yang sudah disediakan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap banyak kalau pemda memublikasikan secara rutin belanja pengadaan lewat kanal yang disediakan, kemudian juga memublikasikan kontrak pengadaan karena sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi bahwa kontrak pengadaan merupakan dokumen publik,” tuturnya.