Titi: Aturan Main Kembali Berpedoman Pada UU Pemilu

Keempat, lanjut Titi, usia calon anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan, calon anggota panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS yang turun dari 25 menjadi berusia paling rendah 21 tahun.

Kelima, tata cara pengajuan bakal calon di DOB; keenam, perubahan durasi masa kampanye yang dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota legislatif sampai dengan dimulainya masa tenang.

Terkait dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Titi mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.

Ketujuh, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum, akan dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Exit mobile version