SEMARANG, Mediakarya – Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan aturan main kepemiluan kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Perpu Pemilu tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
“Sejumlah hal yang belum diimplementasikan pada masa keberlakuan Perpu Pemilu, kembali lagi pada aturan main yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Titi Anggraini yang juga pegiat pemilu ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu malam.
Disebutkan pula beberapa substansi yang diatur dalam Perpu Pemilu, yakni: pertama, terkait dengan penambahan jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580 akibat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
Kedua, pembentukan KPU provinsi dan bawaslu provinsi di DOB; ketiga, penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu pemilik kursi di DPR yang dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.