“Di Asta Cita 2 tertulis bahwa hukuman seberat-beratnya akan diberikan kepada pemilik perusahaan yang terlibat usaha pertambangan yang merusak ekologi, pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi. Harus dilakukan agar ada efek jera. Ini juga selaras dengan Revisi UU Konservasi yang sedang dibahas di DPR,” katanya.
Selain itu, sambung Budi, Prabowo-Gibran juga akan melakukan usaha pelestarian lingkungan yang dilaksanakan dengan semangat kolaborasi.
“Contohnya saat merehabilitasi hutan rusak, Prabowo-Gibran akan menggunakan skema Public Private People Partnership atau PPPP yaitu manfaat terbesar nantinya akan dirasakan masyarakat,” katanya.