Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka Polisi Militer (POM) TNI membuat laporan dan tanda terima laporan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pengadu dan prajurit TNI yang diadukan oleh masyarakat.
Pemeriksaan oleh POM TNI terhadap pelapor dan terlapor berlangsung maksimal dalam waktu 14 hari. Dari pemeriksaan, TNI menetapkan waktu maksimal 5 hari sampai berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Oditurat Militer dan ditingkatkan sampai penuntutan.
Oditur Militer, Panglima melanjutkan, diberikan waktu selama 3 hari untuk memeriksa berkas dari POM TNI. Jika berkas kurang lengkap, maka itu dikembalikan ke POM TNI. Polisi Militer TNI punya waktu 3 hari untuk melengkapi berkas yang kurang itu.
Namun, jika lengkap, maka berkas dilanjutkan ke persidangan. Sidang pertama berlangsung maksimal 7 hari setelah Oditurat Militer mendaftarkan perkara pelanggaran pemilu itu ke Pengadilan Militer. Yudo menegaskan proses hukum diupayakan berlangsung cepat karena rentang waktu dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sampai pelantikan hanya 8 bulan.
“Ini sebagai koordinator pengawasannya saya tunjuk Pak Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI sebagai nanti yang mengawasi posko-posko netralitas TNI. Tentunya, Puspom TNI nanti juga akan menunjuk jajaran di bawahnya termasuk POM-POM angkatan, POM-nya Kodam, Korem, dan sebagainya sampai ke bawah,” kata Yudo Margono.