Tender Pengadaan Pompanisasi Diduga Bermasalah, Kadis SDA DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK

Sekretaris Jenderal LITPK Hotlan Parlauangan Silaen SH saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di depan gedung KPK. Kamis (29/1/2026) Foto: dok. Mediakarya.

JAKARTA, Mediakarya — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah.

Sekretaris Jenderal LITPK Hotlan Parlauangan Silaen SH menegaskan bahwa pihaknya talah melaporkan dugaan penyimpangan dalam tender proyek pompanisasi di delapan titik di DKI Jakarta.

Hotlan mengungkapkan, dalam tender tersebut, Dinas SDA DKI Jakarta menggunakan skema minikompetisi yang seharusnya menghasilkan harga paling efisien bagi negara.

“Minikompetisi itu esensinya mencari selisih harga yang paling murah. Namun faktanya, hampir semua pemenang tender ditetapkan dengan penawaran di atas 99 persen,” ungkap Hotlan kepada wartawan di depan gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/1/2026).

Ia menyebutkan, sejumlah peserta tender yang mengajukan penawaran sekitar 80 persen dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi justru dinyatakan kalah tanpa klarifikasi yang jelas.

“Salah satu syarat yang ditetapkan Dinas SDA adalah kepemilikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Anehnya, pemenang tender tidak memenuhi syarat TKDN tersebut, sementara peserta lain yang memenuhi justru dikalahkan,” ujarnya.

Hotlan menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya persekongkolan atau pengaturan pemenang tender. Salah satu proyek yang disorot adalah pemanisasi di kawasan Ancol dengan nilai proyek mencapai Rp320 miliar, yang pemenangnya juga ditetapkan dengan penawaran mendekati 99 persen.

“Kalau ada selisih harga hingga 19 persen dari 80 ke 99 persen, seharusnya negara bisa menghemat anggaran yang sangat besar. Ini justru sebaliknya,” tegas Hotlan.

Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan ke KPK pada 15 Januari 2026 dan merupakan laporan keempat yang diajukan lembaga tersebut terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas SDA DKI Jakarta. Sebelumnya, LITPK juga mengaku telah melayangkan laporan ke Inspektorat DKI Jakarta serta menyurati Gubernur DKI Jakarta, namun belum memperoleh tanggapan.

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius. Uang Rp277 miliar itu bukan jumlah kecil dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

LITPK juga mendesak Gubernur DKI Jakarta agar segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap pimpinan Dinas SDA yang diduga terlibat.

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah jika dibiarkan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp277 miliar kepada pihak swasta.

Ketua Umum LITPK Bambang Sibagarian SH mempertanyakan soal mekanisme pembayaran karena dilakukan kepada perusahaan yang hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“SHGB itu pada dasarnya hanya izin mendirikan bangunan, bukan bukti kepemilikan lahan. Sementara lahan tersebut diduga merupakan lahan negara atau milik pihak lain,” ujar Bambang.

Menurutnya, pembayaran dengan nilai fantastis tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan tanah dan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi maupun persekongkolan jahat antara pihak-pihak terkait.

“Kami menduga ada potensi korupsi atau korporasi yang bermufakat jahat. Karena itu, laporan ini kami sampaikan ke KPK agar diteliti secara mendalam,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti proses pembayaran yang dinilai janggal karena dilakukan secara tergesa-gesa pada 31 Desember 2024, tepat di penghujung tahun anggaran APBD DKI Jakarta.

“Pembayaran dilakukan di malam hari, di akhir tahun anggaran. Ini menimbulkan kecurigaan kuat, seolah-olah ada upaya menghindari pengawasan dan audit internal,” kata Bambang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut.

Exit mobile version