BANDA ACEH, Mediakarya – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan tujuh mahasiswa mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,3 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

“Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh,” kata Kombes Pol Winardy.

Dengan adanya tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut, kata Kombes Pol Winardy, maka sudah 61 mahasiswa mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima.

Sedangkan total uang negara yang dikembalikan 61 mahasiswa tersebut, kata Kombes Pol Winardy, mencapai Rp729,79 juta. Polda Aceh masih masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat, untuk segera mengembalikannya.