KOTA BEKASI, Mediakarya – Warga Jatikarya kembali melakukan aksi blokir jalan tol Cimanggis -Cibitung. Aksi warga ini dilakukan menuntut ganti rugi yang sudah lama tidak terealisasi.
Warga yang terdiri dari para ahli waris tanah yang dibangun jalan tol menggelar sholat tarawih di tengah ruang tol sehingga membuat jalan tol tidak dapat dilalui kendaraan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani memantau langsung jalannya aksi warga ini.
Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa aksi warga Jatikarya atau merupakan ahli waris yang melakukan aksi blokir jalan tidak dibenarkan secara hukum, karena telah mengganggu aktifitas masyarakat lain yang melintasi jalan tol itu.
“Dan hasil penyelidikan kami, ini imbasnya sangat luar biasa, karena rata-rata perhari 40 ribu pengguna jalan yang melewati jalan ini dan imbasnya sampai ke tol-tol lain sampai ke taman mini dan lain sebagainya dan menghambat perjalanan dari masyarakat secara umum,”ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada media pada Jumat (14/04/23).
“Oleh karenanya rekan-rekan sekalian, kami perlu menghimbau, apabila ini dimaksudkan mereka menyampaikan pendapat di muka umum, ini melanggar undang-undang,” kata Hengki.
Hengki kembali menerangkan bahwa dalam menyampaikan aspirasi itu diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, dimana salah satunya harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, tidak mengganggu hak orang lain, menaati aturan norma yang berlaku secara umum, tidak mengganggu ketertiban umum.
“Oleh karenanya malam ini kami adakan pembersihan kami berpatokan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum yang tertinggi keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” imbuhnya.
Kombes Pol Hengki juga akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan hak diskresi kepolisan. Para warga yang melakukan blokade jalan itu dapat dijerat pasal 192 KUHP karena menimbulkan gangguan keamanan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani kehadirannya di lokasi berdasarkan laporan warga adanya blokade jalan tol yang dilakukan warga atau ahli waris Jatikarya.
“Saat kami tadi datang ke sini kelompok yang menutup jalan sudah tidak ada sehingga kita lakukan pembersihan mengembalikan fungsi jalan tol bisa kembali lagi dan bisa digunakan oleh pengguna jalan,” ungkapnya. (Ma)