Usulan Forum 7 LMK Mendapat Apresiasi Dirjen Kekayaan Intelektual

Marcel saat menyampaikan tentang Pembenahan LMKN dan Transparansi. (Foto: Ist)

Meski demikian, pemerintahan tidak akan banyak ikut dalam hal pengaturan maupun pelaksanaan kolekting dan distribusi.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, tokoh musik Indonesia Enteng Tanamal memberikan masukan tentang standar operasional prosedur dalam memverifikasi lebih lanjut terkait eksistensi LMK dan pelaksanaan kolekting royalties di seluruh Indonesia.

Dirinya berharap agar pemerintah cepat merespon usulan dari Forum 7 LMK tersebut. “Sehingga diharapkan ke depan para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait tidak dirugikan,” kata tokoh musik yang kerap dipanggil Bung Enteng ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dharma Oratmangun (LMK KCI), Dwiki Dharmawan (LMK PAPPRI), Chico Hindarto (LMK WAMI), Marcell & Rully (LMK PRISINDO), Elvy (LMK ARDI), Dani Rochimat (LMK RAI), Waskito (Sekjen PAMMI), dan Johnnie W Maukar (Sekjen PAPPRI).

Sebelumnya, juru bicara forum 7 LMK Dharma Oratmangun mengaku telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) terkait 6 butir usulan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Di mana forum 7 menjelaskan bahwa keberadaan LMKn  sesuai dengan tujuan penetapannya di dalam pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 adalah lembaga representasi dari LMK LMK dalam pelaksanaan manajemem satu pintu yang bersifat nasional. Oleh sebab itu LMKn dan LMK adalah satu kesatuan dan berisikan perwakilan yang ditunjuk oleh LMK.

Selanjutnya LMK sebagai Hak Cipta dan Hak Terkait menghendaki adanya transparansi dan komunikasi antara DJKI dan LMKN dengan LMK. Tidak seperti yang terjadi selama ini, khususnya sejak LMKN dalam kepengurusan periode kedua, yang  dapat dikatakan hampir tidak pernah menyertakan LMK dalam pembahasan dan penetapan kebijakan dan ketentuan. Padahal kami LMK adalah pemegang kuasa para pemilik Hak Cipta dan  Hak Terkait.

Kemudian, sebagai Pemegang Kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait LMK berkewajiban memberikan laporan dan penjelasan secara akuntabel kepada anggota dalam hal adanya penggunaan dana yang bersumber dari royalti. “Untuk itu kami menghendaki agar  ada transparansi dalam hal penunjukan dan kerjasama.LMKN dengan Pihak.Ketiga sebagai Investor/Pengelola SILM,” kata Dharma.

Exit mobile version