UU Pilkada Digugat ke MK, Ingin Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Gubernur DKI Anies Baswedan (Ist)

Sebab dalam pengisian Penjabat tersebut, Kemendagri membuka wacana pengisian penjabat kepala daerah oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri.

“Hal tersebut menjadi kekhawatiran para pemohon serta masyarakat sipil karena pengisian penjahat kepala daerah oleh anggota TNI/Polri aktif merupakan bentuk kemunduran dan pelanggaran amanat reformasi,” sebutnya, dikabarkan dari merdeka.

Maka, para pemohon turut mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 ayat (9,10,11) UU Pilkada. Dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NKRI 1945 dan pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NKRI 1945.

Alhasil dari beberapa alasan permohonan uji materiil, para pemohon meminta agar MK dapat perpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023

Termasuk, memilih Penjabat bukan berasal dari kalangan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan Independen dan bukan merupakan presentasi kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat.(qq)

Exit mobile version