JAKARTA, Mediakarya – Media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC) diduga mengalami kebocoran data. Tentunya kondisi ini sangat berbahaya sebab berisi jutaan data pribadi masyarakat Indonesia. 

Menjawab hal tersebut Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr. Anas Ma’ruf. MKM, mengatakan bahwa informasi kebocoran data yang beredar saat ini terjadi pada aplikasi eHAC yang lama. Menurutnya aplikasi tersebut memang sudah tidak digunakan lagi sejak 2 Juli 2021. 

“eHAC sudah tidak digunakan lagi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan No HK.02.01 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi,” terang dr. Ma’ruf, dalam sesi jumpa pers secara daring di chanel YouTube Kemenkes, Selasa (31/8/2021). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejak 2 juni 2021 pemerintah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dimana eHAC sudah terintegrasi dan berada di dalamnya. Sistem yang ada di PeduliLindungi (eHAC) yang baru berbeda dengan sistem eHAC yang lama. 

“Infrastrukturnya berbeda, sebab ada di tempat yang lain. Perlu diingat, dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi eHAC yang ada di PeduliLindungi. Saat ini pemerintah sedang melakukan investigasi lebih lanjut tentang diugaan kebocoran data ini,” tuntasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa dugaan kebocoran data yang ramai dibicarakan saat ini terjadi pada aplikasi eHAC yang lama. Aplikasi itu sendiri sudah dinonaktifkan dan tidak lagi digunakan sejak 2 Juli 2021 berdasarkan surat edaran Kemenkes. 

“Saat ini sedang dilakukan investigasi dan peninjauan lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan kebocoran data ini. Kebocoran data pada eHAC yang lama ini, kemungkinan karena adanya dugaan kebocoran yang terjadi di pihak mitra,” terangnya.

Ia melanjutkan, dugaan kasus kebocoran data ini telah diketahui oleh pemerintah. Sehingga saat ini pemerintah sedang melakukan tindakan pencegahan serta melakukan upaya lebih lanjut dengan melibatkan Kominfo dan juga pihak berwajib sesuai dengan amanat peraturan pemerintah No71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. 

“Sebagai langkah mitigas, maka eHAC yang lama sudah dinonaktifkan dan saat ini eHAC tetap dilakukan, tetapi berada di dalam aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.(HDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *