Selain soal LHKPN, GMBI juga menyoroti status kepegawaian Eko saat dilantik oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Sekjen Kemenperin. Disebutkan, saat pelantikan, Eko masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam aturan administrasi kepegawaian, pejabat struktural tidak diperkenankan menduduki jabatan strategis di dua kementerian secara bersamaan tanpa proses mutasi resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah viral di TikTok. Masyarakat menanti klarifikasi dari pihak terkait serta tindak lanjut dari KPK guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah. (hab)
