Wagub Sebut Revisi UU 29/2007 Untuk Persiapan Pindah Ibu Kota

“Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi,” ujar Diani.(qq)

Exit mobile version