“Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema jangka panjang,” kata Suharso dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di Gedung DPR, Jakarta baru-baru ini.
Dia beralasan tujuan penggunaan APBN dengan tenor panjang untuk menghindari pembangunan IKN berhenti di tengah jalan karena proses pembangunan IKN akan memakan waktu yang sangat lama. “Untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, maka penganggaran pembiayaan harus ada. Itulah kenapa yang dibuka bukan hanya APBN, yang dibuka adalah skema-skema pembiayaan,” jelas Suharso.(qq)