Dia menjelaskan alasan menambah dana desa menjadi Rp5 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar per tahun, karena maraknya penyalahgunaan anggaran, ketika strategi yang diterapkan adalah model top down atau dari atas ke bawah.
Belum lagi, kata dia, munculnya laporan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, dimana sekitar Rp500 triliun anggaran untuk pengentasan kemiskinan, yang tidak tepat sasaran. Menurutnya dana sebesar itu ternyata habis hanya untuk rapat perencanaan dan studi banding pengentasan kemiskinan.
“Ada inefisiensi dan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Dan bukan hanya di kementerian yang punya nomenklatur kemiskinan, tetapi juga di kementerian lain yang penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya., dikutip dari antara.