Wakil Ketua DPRD: Tujuh Fraksi Tolak Penggunaan Hak Interpelasi

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

“Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” tutur dia.

Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi besok (28/9), merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

Exit mobile version