Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebagai informasi, sebelumnya telah dikabulkan permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Untuk menanggapi hal itu, Yandri pun langsung mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut. Dia pun mendatangi Ketua MA pada Selasa (11/7) lalu untuk berdiskusi terkait perkawinan beda agama.