Wakil Ketua MPR: Pancasila tidak Mengenal Diskriminasi

Negara hukum Pancasila menjamin hak tiap-tiap warga negara, baik di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ahmad Basarah menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan darah, keringat, dan air mata para pendiri bangsa, termasuk tokoh-tokoh Islam, tokoh-tokoh Kristen, dan tokoh-tokoh agama yang lainnya.

Oleh karena itu, tidak ada tirani mayoritas terhadap minoritas di negara Indonesia merdeka.

“Bahkan, sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, para pendiri bangsa juga telah memikirkan apa dasar yang cocok bagi bangsa Indonesia yang majemuk, maka disepakatilah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI ini menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *