Saat Pancasila akan disahkan dalam sidang resmi PPKI pada 18 Agustus 1945, tutur Basarah melanjutkan, tokoh-tokoh Kristen dari kawasan Indonesia Timur menyatakan keberatan. Alasannya adalah keberadaan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”.
Jika tujuh kata tersebut disahkan menjadi konstitusi negara, maka wilayah yang penduduknya bukan beragama Islam tidak akan ikut dalam perahu kemerdekaan Indonesia dan negara Republik Indonesia yang baru satu hari diproklamirkan kemerdekaannya terancam pecah.
Keberatan tokoh-tokoh Kristen tersebut diakomodasi oleh Bung Hatta. Ia kemudian mengambil inisiatif menemui tokoh tokoh Islam pada 18 Agustus 1945, agar bersedia merubah tujuh kata dalam Piagam Jakarta menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Para alim ulama pendiri bangsa Indonesia pun setuju perubahan tersebut karena mereka juga terbukti mencintai dan ingin menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.