Wamen ATR: Semua Tanah Rumah Ibadah Termasuk Pura Disertifikasi

Perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukkan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan yang diharapkan akan turut mempercepat pendaftaran tanah.

“Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan Insya Allah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Wali Gereja,” lanjut Raja.

Sebelumnya Raja juga menyerahkan tiga sertipikat tanah Pura dan satu tanah wakaf pada Senin (14/11). Di antaranya adalah Pura Gede Desa Mambang, Pura Prajapati Banjar Adat Mambang Celuk Kaja, dan Pura Paibon Alit Nyuh Aya, Karangasem. Adapun sertipikat wakaf ialah rumah yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan umat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *