TANGSEL, Mediakarya – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta The HUD Institute sebagai NGO (Non-Governmental Organization) yang beroperasi secara independen untuk terus mengadvokasi kepentingan masyarakat, khususnya terkait kebijakan perumahan dan permukiman yang dilakukan Kementerian PKP.

“Saya melihat HUD ini kurang keras bersuara. Kita ingin program Kementerian PKP ini lebih keras dikritisi. Harus diingat, penataan kebijakan perumahan tidak boleh hanya fokus pada angka backlog, tetapi juga menyentuh akar persoalan berupa kemiskinan, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya dalam konferensi pers The HUD Institute dalam rangka peringatan Hari Perumahan Nasional di Tangerang Selatan, Senin (25/8).

Data sebagai Fondasi Kebijakan

Dalam paparannya, Wamen Fahri menekankan bahwa kebijakan perumahan harus berbasis data tunggal yang akurat. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah berupaya menyamakan basis data sehingga intervensi sosial dapat tepat sasaran.

“Kalau data kita berbeda-beda, keputusan kita juga berbeda dan akhirnya program salah sasaran. Karena itu penting sekali mendasarkan kebijakan pada data by name by address,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya “double backlog”, yakni sekitar 6 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni dan pada saat yang sama tidak memiliki rumah sendiri.

“Inilah yang seharusnya menjadi prioritas public policy kita,” tegasnya.

Tiga Fokus Utama: Desa, Kota, dan Pesisir

Menurut Wamen, janji Presiden untuk membangun dan merenovasi rumah terbagi dalam tiga fokus besar:

  • Perdesaan – Mayoritas masyarakat sudah memiliki rumah dan tanah, tetapi kondisi rumah tidak layak. Kebijakan diarahkan pada renovasi dan perbaikan.
  • Perkotaan – Keterbatasan lahan mendorong kebutuhan perumahan vertikal. Model seperti HDB Singapura dinilai relevan untuk diadaptasi.
  • Pesisir dan Kawasan Kumuh – Tanah milik negara di bantaran sungai dan pantai dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah layak sekaligus penataan kawasan.

“Kalau tanahnya dari negara, harga rumah bisa ditekan hingga 50%. Inilah kunci untuk menghadirkan hunian terjangkau,” jelas Wamen.

Pentingnya Database dan Off-taker

Lebih lanjut, Wamen menegaskan pentingnya keberadaan lembaga off-taker sebagai penjamin pasar perumahan rakyat. Dengan adanya off-taker di bawah kendali pemerintah, pengembang tidak perlu khawatir soal pembiayaan dan pemasaran, sementara masyarakat berpenghasilan rendah mendapat jaminan akses terhadap hunian.

“Selama ini kita terlalu fokus pada pembiayaan lewat skema swasta. Padahal yang lebih mendasar adalah data dan off-taker. Kalau dua ini kuat, pembiayaan akan mengikuti,” pungkasnya. (hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *