Wamendag Fokus Pasarkan Produk Digital RI ke Korea

Kemendag mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022 tercatat Rp83,8 triliun, dengan pemain rerata usia 21-30 tahun dan jumlahnya 12,7 juta per Februari 2022.

“Ini peningkatan luar biasa. Kondisi ini harus terus didorong supaya kontributif bagi negara, terutama dari sisi pajak,” ujar Wamendag. Oleh karena itu Kemendag terus menggodok aturan agar aset kripto masuk bursa.

Adapun bursa kripto akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha.  “Ketika bursa sudah ada, hanya aset kripto yang telah memenuhi syarat bisa masuk ke dalamnya,” kata Wamendag.

Pihaknya juga fokus dalam industri game online yang terus tumbuh. Ia mencontohkan game online asal Bandung bisa diekspor ke luar negeri sama halnya seperti barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *