Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh rekomendasi dari MRPB terkait keaslian suku,” ucap dia.
Kedua, kewenangan MRPB adalah memberi pertimbangan dan persetujuan atas rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan oleh DPR tingkat provinsi bersama gubernur.
Ketiga, memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pihak ketiga khususnya menyangkut hak-hak orang asli Papua.
“Amanat sudah sangat jelas, kalau ada investasi yang masuk ke Papua Barat, anggota MRPB harus dilibatkan,” kata Wempi.
Menurut dia, anggota MRPB wajib mendorong pemerintah daerah agar implementasi perdasus berjalan maksimal sesuai ekspektasi masyarakat adat Papua.