Wamendagri Ingatkan Anggota MRPB Tidak Berpolitik Praktis

Selama lima tahun ke depan, tantangan yang dihadapi MRPB semakin kompleks dalam memproteksi hak-hak orang asli Papua atas perumusan program kebijakan dari pemerintah daerah.

“Pelajari Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU 2 Tahun 2021. Ada banyak hak-hak orang asli Papua,” ucap Wempi.

Ia menyarankan MRPB meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan anggota legislatif, sehingga segala permasalahan yang dialami orang asli Papua dapat terselesaikan.

MRPB wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat asli Papua dari kelompok adat, agama, maupun perempuan.

“Supaya masalah di daerah bisa diselesaikan di daerah,” ucap Wempi Wetipo, dilansir dari antara.

Sebagai informasi, pelantikan 29 dari 33 anggota MRPB masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.2-4228 Tahun 2023.

Exit mobile version