JAKARTA, Mediakarya – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah (pemda) segera membuat program bantuan sosial melalui dana transfer umum (DTU) untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga akibat kenaikan harga BBM.

“Ini kita harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November, dan Desember,” katanya di Kompleks DPR RI di Jakarta, Selasa.

Pemerintah pusat mewajibkan pemda menggunakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.