Menurut dia, pemerintah merasa perlu untuk meluncurkan aturan tersebut karena platform digital telah memonopoli, memonetisasi, dan mengomersialisasi berita serta konten yang mereka distribusikan.
Selain itu, Kemenkominfo menilai bahwa berita-berita yang didistribusikan melalui platform digital telah sengaja dipilih berdasarkan algoritma mereka sehingga informasi yang tersedia menjadi tidak beragam. (q2)