Wapres Terima Koalisi Sipil untuk Penegakan UU PPRT

“Jadi nilai kekeluargaan, nilai kegotongroyongan, tidak perlu dipertentangkan, dinegasikan dengan peraturan ini. RUU ini justru saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotongroyongan dan nilai kekeluargaan,” ujarnya, dikutip dari antara.

Ma’ruf Amin menekankan pentingnya prinsip resiprokal, di mana dengan keberadaan UU PPRT yang melindungi para pekerja rumah tangga ini, Indonesia dapat mempersoalkan manakala ada hak-hak pekerja rumah tangga Indonesia dilanggar di luar negeri.

“Kalau tidak punya (UU yang melindungi), maka akan menjadi titik balik serangan yang melemahkan kita. Maka Wapres sangat setuju undang-undang ini bisa dibahas di DPR RI. Kalau ada hambatan Wapres akan mencari cara bagaimana undang-undang ini bisa dibahas di DPR RI,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *