Wapres Terima Koalisi Sipil untuk Penegakan UU PPRT

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT menyampaikan pemerintah bersifat pasif dalam perumusan RUU PPRT karena menjadi inisiatif DPR RI.

Dia menyampaikan dua hal penting pengesahan RUU PPRT, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Eddy mengungkapkan secara informal pemerintah telah melihat RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 32 pasal serta sangat moderat sehingga tidak perlu dikhawatirkan merusak sendi-sendi di masyarakat seperti kegotongroyongan dan kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *