Warga Diminta Lapor Puskesmas Saat Terjadi Kekerasan Seksual

Ilustrasi

Dia mengajak masyarakat mengakses layanan psikolog di puskesmas kecamatan terdekat dari domisilinya.

Jika puskesmas tersebut tidak ada psikolognya, ia menyarankan masyarakat menanyakan ke petugas mengenai letak puskesmas yang menyediakan layanan konsultasi psikolog.

Karena pendampingan kejiwaan ini sangat penting didapatkan segera, terutama bagi korban kekerasan seksual agar luka yang timbul pada kejiwaan tidak semakin menganga dan bisa segera dipulihkan.

Tidak hanya korban, tapi masyarakat yang melihat peristiwa kekerasan seksual juga bisa melapor ke puskesmas kecamatan terdekat dari domisilinya jika melihat korban kekerasan seksual tersebut.

Moriska mengatakan kalau pelapor merupakan anak usia di bawah 17 tahun, syarat pelaporan harus mendapat pendampingan dari orang tua karena pelapor dianggap belum dewasa.

Exit mobile version