“Relokasi adalah solusi yang aman dan nyaman. Aman dalam artian secara hukum sah dan legal. Kemudian martabat keluarga juga terjaga. Jadi, saya kira warga jangan mau jadi korban politisasi. Kasihan generasi seterusnya,” kata Fakhrizal.
Sebelumnya, Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB). Hal itu ditegaskan Iwan Takwin untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang bertahan di Kampung Susun Bayam.
“Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni (KSB),” ujar Iwan saat diskusi bersama media yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (4/2) kemarin.
Meski demikian, kata Iwan, pihaknya telah memberikan uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek. Menurutnya, Jakpro telah menerapkan satu kaedah bagaimana mentreatment masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan atau resettlement action plan (RAP).