BADUNG, Mediakarya – Seorang Warga Negara Asing (WNA), atau warga negara Rusia, AM (Tersangka) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang KS (Korban) sekitar pada Kamis, 06 Juli 2023, telah lalu, sekitar Pukul 03.30 wita di Villa Lily Jalan Pantai Brawa No. 69, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Kab. Badung Bali. Demikian disampaikan tim pengacara hukum korban penganiaayaan terhadap Kiran Sidhu, di kantor pengacara di Badung.
Tim pengacara menceritakan kronologis pelaku penganiayaan tersangka AM terhadap KS yang terjadi sekitar pada hari Kamis, 06 Juli 2023, sekitar Pukul 03.30 wita bertempat di Villa Lily Jalan Pantai Brawa No. 69, Ds. Tibubeneng, Kuta Utara, Kab. Badung. Yang bersangkutan dilaporkan dengan LP / B / 82 / VII / 2023 / SPKT / Polres Badung / Polda Bali, Tanggal 06 Juli 2023.
“Kami para Kuasa Hukum dan korban penganiayaan KS mengharapkan pelakunya tersangka AM agar segera ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Badung, saat ini tersangka AM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No. DPO / 06 / V / RES.1.6. / 2025 / Satreskrim yang diterbitkan Polres Badung, 22 Mei 2025,” ungkapnya.
Kuasa Hukum korban mengatakan, ketika tersangka pelaku penganiayaan AM tidak sengaja bertemu dengan Korban di jalan, dan pelaku penganiayaan AM memanggil teman-teman nya sesama orang rusia dan anak lokal yang yang diduga membackup pelaku Penganiayaan melakukan mempersekusi kedua kali nya.
“Dimana teman-teman pelaku mengancam korban penganiayaan dengan memecahkan botol dan mengarahkan pecahan botol ke arah korban penganiayaan dan mengajak korban penganiayaan untuk menyelesaikan masalah di luar jalur hukum dengan berkelahi satu lawan satu,” ungkap Kuasa hukum korban.
Pihak para kuasa hukum dan korban penganiayaan berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) khususnya Polres Badung agar segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan tersangka Anton Malberg telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian sejak 22 Mei 2025. (Tim/Bud)