Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), Thomas Anthony dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Thomas Anthony van der Hyeden juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp90.618.811.908.135,00 subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.
Thomas Anthony merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.
Ia didakwa bersama-sama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Periode Agustus 2012–September 2016 Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK, dan Surya Cipta Witoelar selaku Konsultan Teknologi PT DNK 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK Periode 2016–2020.