Lebih lanjut Yusriadi menyampaikan terkait dengan tidak diumumkan daftar nilai setiap peserta baik yang lulus maupun yang tidak lulus hal ini Panwaslih Aceh Utara mengacu kepada Ketetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan pengawas pemilihan umum Nomor : 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang informasi seleksi pengawas pemilu/pemilihan adhoc yang dikecualikan tanggal 20 Desember 2020 bahwa rincian/hasil penilaian seleksi calon anggota panwaslu Kecamatan merupakan salah satu daftar informasi yang di dikecualikan.
Oleh karenanya, kata dia, dalam hal ini pihak Panwaslih Aceh Utara sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Sebab salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Utara melakukan proses seleksi panwascam secara tidak transparan, kita telah melakukan proses seleksinya berdasarkan aturan yang ada,” tegas Yusriadi.