“Fotonya enggak jelas, ada juga ketentuan surat keterangan sehat jasmani rohani ada yang tanggalnya tidak pas, kesalahan penginputan pada sistem informasi pencalonan (silon), dan lain-lain,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh bacaleg yang dinyatakan BMS untuk melengkapi kekurangan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi NTB Agus Hilman mengatakan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki berkas administrasinya.
“Mereka diberi waktu dalam beberapa pekan. Terpenting tahapan selanjutnya penyerahan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023,” ujarnya, dikabarkan dari antara.