MATARAM, Mediakarya – Sebanyak 1.086 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB.
“Ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi NTB yang dinyatakan BMS,” kata anggota KPU Provinsi NTB Zuriati di Mataram, Selasa.
Dari angka tersebut, kata dia, hanya 18 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari total 1.104 orang bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik.
Zuriati menyebutkan sejumlah alasan mengapa mereka dinyatakan BMS, antara lain, ada yang dokumen hanya satu atau dua yang belum memenuhi syarat. Misalnya, surat keterangan dari pengadilan.