“Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen ‘fee’ sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019,” ungkap Alex. Ia mengatakan pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim saat itu, Ramlan Suryadi, dan tersangka Indra Gani BS (IG) dan kawan-kawan.
Dikutip dari republika, Elfindan Ramlan diminta agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. “Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen ‘fee’dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar,” kata Alex.
Adapun, kata Alex, pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp 2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar. “Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Alex.