JAKARTA, Mediakarya – Kasus sengketa lahan di kawasan strategis Jakarta Selatan kembali memanas. Derek Prabu Maras selaku pemilik lahan melalui tim hukumnya yakni Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., CRA., C.LA., C.TL., C.Ll., C.Med., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA. menyatakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait pengurusan status kepemilikan aset tanah senilai triliunan rupiah.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat resmi dengan nomor 4705 ke BPN sejak September 2025, namun hingga Januari 2026 belum ada jawaban yang memuaskan. Alasan “perbaikan sistem” yang diberikan pihak BPN dinilai janggal oleh pihak pemohon.
“Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak,” ujar Kuasa Hukum dengan dugaannya (13/2/2026).
Objek sengketa ini bukan lahan sembarang. Diketahui terdapat 38 sertifikat SHM atas nama Derek Prabu Maras yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Aset tersebut mencakup lahan seluas 2 hektar di area Gedung Ratu Prabu 1 dengan luas 3.500 m2, gedung Ratu Prabu 2 yakni 2 Hektare serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5 milik Derek Prabu Maras dengan nilai NJOP yang fantastis.
Nilai yang fantastis ini merujuk pada Wilson Corekan Knight MF Frank pada bulan Mei 2017 yang menyatakan untuk nilai appraisel Ratu Prabu 2 senilai Rp 1,2 Triliun serta diikuti oleh NJOP tahun 2020 senilai Rp 884 Miliar. Jika ditotalkan dari Ratu Prabu 1,2,4 dan 5 dengan Derek Prabu Maras selaku pemilik yang sah dengan status tanah SHM totalnya mencapai triliunan rupiah.
Adapun langkah menyurati BPN ini diambil karena saat ini sedang berlangsung proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya mendesak BPN untuk segera melakukan pemblokiran guna mencegah terjadinya peralihan hak kepada pihak lain selama proses hukum berjalan.
“Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah),” tegas Herliana.
Pihak keluarga dan tim hukum juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa persetujuan kliennya.
“Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.
Pihaknya pun mempertanyakan mengapa proses penjualan aset dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemilik yang berada di lokasi yang sama.
“Ya kalau memang itu sudah terjual, kenapa pada saat penjualannya itu tuh tidak dilakukan dengan secara transparan? Kan toh Pak Derek juga ada di situ, ada di dalam gedung itu, dan komunikasi kan tidak terputus, baik-baik saja,” ucap Herliana.
Selain persoalan aset bangunan, narasumber juga menyoroti adanya dugaan pengalihan saham senilai Rp120 miliar tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pembayaran yang diterima oleh kliennya.
“Pak Derek pun mempunyai nilai saham, nilai sahamnya itu bernilai Rp120 miliar dan itu pun katanya sudah terjadi transaksi jual beli saham. Pak Derek pun tidak pernah menerima uang satu sen pun dari itu,” ungkapnya kembali.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku telah melayangkan surat sebanyak dua kali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti persoalan ini. Meski akan terkendala hari libur nasional, mereka berencana kembali melakukan follow-up dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN dilaporkan belum memberikan jawaban resmi terkait surat permohonan pemblokiran dan informasi status 38 sertifikat tersebut. (Agung)






