175.023 Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Perseroan Perseorangan

Selanjutnya, bersifat one-tier artinya pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu ada komisaris dan dibebaskan dari pajak untuk UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.

“Kami berharap perseroan perorangan dapat menjadi simbol kebangkitan UMK menuju UMK Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Sebab, Perseroan Perorangan, mudah, cepat dan berkepastian,” katanya, dilansir dari antara.

Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, mengatakan, perseroan perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.

Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk usaha mikro dan kecil dengan modal dasar yang tidak ditentukan. Konsep perseroan perorangan ini memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Exit mobile version