175.023 Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Perseroan Perseorangan

“Pendirian Perseroan Perorangan ini mudah, hanya dengan mengisi form pernyataan, tanpa akta notaris dan mendaftarkannya secara elektronik kepada kemenkumham. Setelah pendaftaran, akan diperoleh sertifikat pendaftaran sehingga status perseroan perorangan sah berbadan hukum,” kata Situngkir. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *