“Sementara ini sudah ada daftar pemilih sementara (DPS). Kalau instruksi PJ gubernur menonaktifkan KTP DKI yang tinggal di daerah berarti daftar pemilih yang sudah ditentukan KPU akan berubah. Sedangkan pemilu tinggal berapa bulan lagi.
KPU harus kerja keras, membuat DPS di Jakarta. Itu butuh waktu memperbaikinya dan memasukan data pemilih,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Kamis (4/4/2023).
Menurut ketua DPC Partai Demokrat kepulauan Seribu kebijakan itu akan mempengaruhi tahapan yang sudah dilakukan KPU.