Hukum  

2 Kali Gugatan PN Jakbar dan PTUN Jakarta UTA 45 Kembali Ditolak

JAKARTA, Media Karya – PTUN DKI Jakarta mengabulkan eksepsi Menteri Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia atas gugatan dari Mahasiswa Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA 45) atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT tanggal 31 Mei 2023 Putusan PTUN Jakarta.

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menyatakan hal serupa. Dalam putusannya, Majelis hakim dalam perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi yang diajukan Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI Sehingga gugatan UTA 45 kembali ditolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *