BPKN RI Beri Catatan Kritis Soal Usulan UU Perampasan Aset

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya –  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menilai dorongan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan merupakan hal wajar mengingat masifnya praktik korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, BPKN RI mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian, sebab regulasi ini menyentuh hak kepemilikan pribadi yang dijamin UUD 1945.

Kepala BPKN Mufti Mubarok menekankan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen/masyarakat dalam setiap pasal RUU.

“Instrumen perampasan aset memang dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dan menutup celah kejahatan ekonomi. Tetapi desainnya harus presisi agar tidak berbalik menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang taat hukum,” ungkap Mufti, Senin (1/9/2025).

Untuk itu, BPKN RI memberikan beberapa titik kritis:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *