BPKN RI Beri Catatan Kritis Soal Usulan UU Perampasan Aset

- Editor

Senin, 1 September 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya –  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menilai dorongan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan merupakan hal wajar mengingat masifnya praktik korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, BPKN RI mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian, sebab regulasi ini menyentuh hak kepemilikan pribadi yang dijamin UUD 1945.

Kepala BPKN Mufti Mubarok menekankan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen/masyarakat dalam setiap pasal RUU.

“Instrumen perampasan aset memang dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dan menutup celah kejahatan ekonomi. Tetapi desainnya harus presisi agar tidak berbalik menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang taat hukum,” ungkap Mufti, Senin (1/9/2025).

Untuk itu, BPKN RI memberikan beberapa titik kritis:

  1. Batas yang jelas atas objek dan ruang lingkup aset yang dapat dirampas, hanya terkait langsung dengan tindak pidana, bukan aset sah milik pihak tak terkait.
  2. Due process ketat & kontrol hakim pada seluruh tahapan: penyitaan, pembekuan, hingga perampasan, termasuk hak banding dan mekanisme keberatan yang efektif.
  3. Penerapan konsep NCBAF (perampasan aset tanpa pemidanaan) bila diadopsi, wajib dipagari standar pembuktian yang tinggi, transparansi, dan pengawasan peradilan agar tidak disalahgunakan.
  4. Perlindungan pihak ketiga beritikad baik (pengguna/konsumen/pemilik sah) serta mekanisme pemulihan/kompensasi bila terjadi salah sita. Sejumlah organisasi antikorupsi juga mengusulkan pembatasan nilai dan cakupan agar fokus pada kejahatan berat dan mencegah overreach. Transparency International Indonesia
  5. Standar transparansi & akuntabilitas: kewajiban publikasi putusan, pelaporan periodik, audit independen, dan kanal pengaduan yang mudah diakses.
  6. Sinkronisasi regulasi dengan KUHAP/KUHP dan aturan sektoral (perbankan, fidusia, kepailitan, perlindungan data), agar tidak tumpang tindih dan merugikan pelaku usaha maupun konsumen.
  7. Kelembagaan pelaksana yang jelas, ramping, dan diawasi lintas lembaga, agar efektivitas pemulihan aset berjalan tanpa memperbesar biaya kepatuhan publik.

Menurut Mufti, kesalahan desain pada definisi, beban pembuktian, atau prosedur eksekusi bisa berdampak langsung pada masyarakat: rekening dibekukan tanpa kepastian, aset sah terdampak, atau konsumen yang beritikad baik ikut menanggung risiko.

Baca Juga:  Anggota DPR Dukung Kapolri Usulkan WFH Cegah Macet Arus Balik

“Karena itu, partisipasi publik yang bermakna termasuk uji dengar pendapat dengan komunitas konsumen, akademisi, dan pelaku usaha perlu dimaksimalkan sebelum pengesahan,” ungkapnya.

Mufti menegaskan bahwa negara memang harus tegas melawan korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi jangan sampai hukum yang dibuat justru mencederai hak rakyat.

“Kami mendukung penuh upaya negara untuk merampas aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, jangan sampai rakyat yang jujur, taat hukum, dan beritikad baik ikut terdampak karena aturan yang terburu-buru. RUU ini harus dikaji secara cermat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Jangan sampai yang lahir adalah instrumen hukum yang melukai rakyat, padahal tujuan utamanya untuk melindungi rakyat,” ujar Mufti Mubarok

Kesimpulan BPKN RI

  1. Keselarasan dengan UUD 1945:
    Pasal 28H ayat (4): hak kepemilikan dijamin dan tidak boleh dirampas sewenang-wenang. Pasal 28D ayat (1): kepastian hukum yang adil. Maka, RUU harus memberi rambu due process of law & proposionalitas agar tetap konstitusional.
  2. Keterkaitan dengan Perlindungan Konsumen. Konsumen adalah pemilik sah harta hasil usaha, tabungan, atau investasi. Jika pasal RUU multitafsir, ada risiko masyarakat umum (konsumen) menjadi korban salah sasaran. Aspek kepercayaan: bila perampasan aset rawan disalahgunakan, masyarakat kehilangan rasa aman untuk berinvestasi, menabung, atau bertransaksi menurunkan kepercayaan konsumen pada negara. Asas kepastian & keadilan yang dijamin UUD 1945 sejalan dengan filosofi UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999), yakni melindungi hak konsumen atas rasa aman, kepastian hukum, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Maka, memperkuat pengaman dalam RUU ini secara langsung juga memperkuat perlindungan konsumen sebagai warga negara pengguna sistem hukum.

“Intinya BPKN RI mendukung penguatan pemberantasan korupsi lewat perampasan aset yang terukur dan adil. Cepat boleh, asal tepat. RUU ini harus menjadi instrumen efektif memulihkan kerugian negara tanpa menggerus hak konstitusional warga dan konsumen yang beritikad baik”. tutup Mufti.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB