Oleh: Dr. Adi Suparto – Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik
“Mengawali dari barisan paling belakang, menapaki setiap anak tangga, hingga dipercaya memegang salah satu posisi paling strategis di Kejaksaan Republik Indonesia”
Awal Langkah: Melangkahkan Kaki ke Gedung Bundar
Perjalanan panjang Noor Rachmad di Korps Adhyaksa bermula pada tahun 1984, ketika diterima bekerja sebagai Pegawai Tata Usaha di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung. Bukan dari kursi jaksa, melainkan dari meja administrasi; di sanalah ia mula-mula mengenal detak jantung institusi ini.
Setahun kemudian, setelah memenuhi syarat pendidikan dan pelatihan, ia masuk Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ) pada tahun 1986, lalu resmi dilantik menjadi jaksa. Langkah ini mengubah statusnya dari pelaksana tata usaha menjadi penegak hukum yang menyandang gelar Adhyaksa; awal pengabdian yang akan berlangsung lebih dari tiga dekade.
Pendidikan formalnya turut menempa diri: lulus Sarjana Hukum Universitas Diponegoro (1983), Magister Hukum Universitas Airlangga (1999), hingga meraih gelar Doktor Hukum di Universitas Padjadjaran (2009).
Menempa Diri di Daerah: Mengabdi dari Ujung ke Ujung Negeri
Sebagai jaksa muda, Noor dikirim ke berbagai pelosok negeri, ujian nyata bagi setiap kader Adhyaksa:
- 1990 — Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Raha, Sulawesi Tenggara
- 1991 — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kendari
- 994 — Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Temanggung, Jawa Tengah
- 1995 — Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Tanjung Perak, Surabaya
- 2000 — Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali
Di setiap penugasan, ia menangani perkara pidana umum, pidana khusus, hingga perkara perdata negara; memahami Kejaksaan bukan sekadar dari meja Jakarta, melainkan dari kenyataan yang hidup di tengah masyarakat.
Tingkat Tinggi: Memikul Tanggung Jawab yang Lebih Luas
Pengalaman di Kejari membawanya ke lingkup yang lebih besar:
- 1999 — Kepala Bagian Tata Usaha, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- 2003 — Asisten Intelijen, Kejati Jawa Timur
- 2004 — Asisten Pidana Umum, Kejati DKI Jakarta
- 2007 — Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta
- 2010 — Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
- 2012 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Sebagai Kajati Sumut, ia memimpin penegakan hukum di salah satu provinsi terbesar dan paling strategis; mengutamakan penanganan kasus korupsi sesuai Instruksi Presiden, sekaligus menjaga keseimbangan ketegasan dan keadilan.
Kembali ke Pusat: Memegang Kunci di Gedung Bundar
Pengabdiannya mencapai puncak ketika dipanggil kembali ke Kejaksaan Agung:
- 2011 — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), wajah publik Kejaksaan, menjembatani lembaga dengan masyarakat
- 2013 — Deputi Koordinasi Hukum, Kementerian Koordinator Polhukam, menyelaraskan kebijakan lintas lembaga
- 2014 — Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara; mengawal kepentingan negara
- 2015–2019, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum); posisi strategis, mengawasi penanganan perkara pidana berskala nasional
Selama menjabat Jampidum, ia juga dipercaya sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2015–2018; sekaligus memimpin organisasi profesi seluruh jaksa di tanah air.
Purnatugas: Tetap Menjaga Ikatan dengan Korps
Setelah pensiun sekitar tahun 2019, Noor Rachmad tidak memutus hubungan dengan Kejaksaan:
- Bergabung sebagai mitra di firma hukum, fokus bidang hukum pidana dan investigasi
- Terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) periode 2025–2030; wadah yang menaungi puluhan ribu pensiunan jaksa di seluruh negeri
- Dalam Musyawarah Nasional KBPA Desember 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir langsung membuka acara; menandakan ikatan yang masih terjalin erat antara pimpinan aktif dan purnatugas
Catatan di Tengah Sorotan
Perjalanan lebih dari 40 tahun, dari Pegawai Tata Usaha hingga Jampidum; membuktikan pengabdian yang panjang. Namun seiring munculnya nama ini dalam bursa calon Jaksa Agung, pandangan yang beragam pun mengemuka:
- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Presiden mempertimbangkan rekam jejak kedekatan dengan mantan pejabat yang tersandung dugaan kasus, termasuk pernyataan terkait perkara ASABRI
- Perlu ditegaskan: hal-hal tersebut masih berupa dugaan dan belum diuji di pengadilan. Sebagian tuduhan disampaikan oleh pihak yang berstatus terpidana dalam perkara terkait
Apapun keputusan Presiden nanti, figur yang memegang pimpinan Kejaksaan Agung akan memikul amanah berat; tidak sekadar meneruskan tradisi, melainkan membuktikan bahwa Korps Adhyaksa tetap tegak di atas kebenaran dan kepercayaan rakyat.***








