JAKARTA, Mediakarya – Sidang perkara dugaan penculikan anak yang menjerat terdakwa berinisial JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan dua saksi ahli yang menyoroti aspek pidana serta hukum keluarga dalam perkara tersebut.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Putri Purbasari Raharningtyas, S.H., M.H. sebagai saksi ahli di bidang hukum perkawinan dan hak asuh serta Dr. Nugroho Adhipradana, S.H., M.Sc. sebagai saksi ahli hukum pidana.
Dalam persidangan, keduanya memberikan pandangan bahwa kasus yang menjerat JE tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat, yang menjadi elemen penting dalam suatu tindak pidana.
Tim kuasa hukum JE, Alfin Rafael dan Emilio Fransantoso menjelaskan bahwa ahli pidana menilai tuduhan ayah kandung menculik anaknya sendiri sebagai sesuatu yang janggal.
“Ahli bahkan menyebut ini agak absurd. Bagaimana mungkin ayah kandung disebut menculik anaknya sendiri, sementara secara hukum masih memiliki hubungan dan hak terhadap anak tersebut,” ujar Alfin.
Dalam penjelasannya, Nugroho Adhipradana menekankan bahwa unsur niat jahat tidak terpenuhi dalam kasus ini. Menurut mereka, seorang ayah kandung tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya, meskipun hak asuh berada pada ibu.
Sementara itu, Putri Purbasari Raharningtyas juga menegaskan bahwa meski hak asuh diberikan kepada salah satu pihak, pihak lainnya tetap memiliki hak akses untuk bertemu anak.
“Fokusnya adalah kepentingan anak. Ayah dan ibu tetap memiliki kewajiban dan hak untuk terlibat dalam tumbuh kembang anak. Tidak boleh ada pihak yang menutup akses komunikasi,” ungkap Alfin.
Alfin juga menyoroti bahwa dalam perkara ini, akses kliennya terhadap anak justru dinilai terhambat. Mereka menyebut pihak ibu tidak menghadirkan anak dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan sebanyak tiga kali.
“Anak ini adalah pusat perkara sekaligus pihak yang disebut sebagai korban. Namun sampai saat ini tidak pernah dihadirkan, sehingga menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Selain itu, Alfin juga menyinggung keabsahan barang bukti digital berupa rekaman CCTV yang digunakan dalam perkara. Menurut mereka, bukti tersebut belum melalui uji forensik digital sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.
“Barang bukti digital seperti CCTV seharusnya diuji terlebih dahulu untuk memastikan validitasnya. Dalam perkara ini, hal tersebut tidak dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum JE lainnya, Emilio Fransantoso juga mengungkapkan bahwa penyidik yang menangani perkara ini belum hadir di persidangan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali. Padahal, kehadiran penyidik dinilai penting untuk menjelaskan proses penanganan perkara.
“Dalam perkara pidana, penyidik adalah fondasi. Tapi sampai sekarang tidak hadir, sehingga konstruksi perkara menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Emilio menegaskan, kliennya tidak pernah berniat memisahkan anak dari ibunya, melainkan hanya ingin tetap memiliki hubungan sebagai ayah kandung.
“Klien kami hanya ingin bertemu anaknya. Ini bukan soal perebutan, tapi soal hak dan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya,” kata mereka.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sambil menunggu pertimbangan majelis hakim atas keterangan para ahli yang telah disampaikan. (hab)





