“Namun apabila dalam tenggang waktu 10 hari kerja belum ada keputusan dari pejabat berwenang maka permohonan banding administratif itu dianggap dikabulkan dan dalam tenggang waktu 5 hari kerja pejabat yang menerbitkan keputusan, dalam hal ini Kepala Desa Nggelodae harus mencabut keputusannya,” tandas dia..
Hal ini, sangat tegas diatur dalam Pasal 78 UU Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut dia, keputusan terhadap upaya banding administratif ada 2 kemungkinan yakni mengabulkan permohonan atau menolak permohonan.
“Jika mengabulkan permohonan maka Kades harus mencabut keputusan dan memulihkan hak-hak perangkat desa, sedangkan jika menolak permohonan maka para perangkat desa memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu selama 90 hari sejak adanya keputusan banding administrasi,” kata Rian. (D. Henukh)