ROTE NDAO, Mediakarya – Sebanyak 8 orang Perangkat Desa Nggelodae di Desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan banding administratif kepada Bupati Rote Ndao terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae yang memberhentikan mereka sebagai perangkat Desa.
Dari 8 orang masing-masing Olis Paulus Koanak, Selfince Yohana Ekon, Atri Afliana Lutuh, Alexander Malelak, Ida Royani Jesua, Fencie Sinlae, Alexander Sinlae Dan Godlif Tanu mengajukan upaya banding administratif seteah sebelumnya keberatan administratif yang diajukan oleh para perangkat desa itu ditolak oleh Kepala Desa Nggelodae.
Pelaksana Tugas Camat Rote Selatan Albeniaftes J.P.Siokain, dtemui media ini diruang kerjanya, mengaku telah menjawab permohonan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae.
Menurut dia, sebenarnya terkait dengan pemberhentian perangkat desa itu telah dijawab oleh Camat Rote Selatan melalui rekomendasi Camat Rote Selatan Nomor: 141.4/96/KRS.1.1,tanggal 09 Juni 2021 Tentang Penolakan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan,kecuali Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk menggantikan Filmon Liu yang telah mengundurkan diri pada tanggal 28 April 2021.
Penolakan Rekomendasi Camat Rote Selatan tersebut ditegaskan lagi melalui Surat Penegasan Plt. Camat Rote Selatan Nomor: 140/143/KRS 1.1, tanggal 06 September 2021.