Terlibat Kasus Pidana, WNA Asal AS Dideportasi Imigrasi Bali

- Penulis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali (Ist)

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali (Ist)

BALI, Mediakarya – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diketahui bernama Daniel BH dideportasi oleh kantor Imigrasi Bali karena terlibat dalam kasus pidana yaitu perusakan barang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya mengatakan Daniel BH merupakan deteni immigratoir asal Amerika Serikat, yang bersangkutan melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang,” kata Jamaruli di Bali, Sabtu (28/8/2021)

Sebagaimana dikabarkan Antara, Jamaruli  mengungkapkan, bahwa sebelumnya Daniel BH  sempat terlibat kasus pidana, ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021.

Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith Warga Negara Kanada. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal Warga Negara Amerika Serikat,” jelas Kakanwil.

Baca Juga:  Kemnaker Diminta Berikan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR

Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan terkait yang membenarkan kalau Daniel BH merupakan Warga Negara Amerika Serikat. Pendeportasian WN Amerika tersebut dilakukan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah itu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York. “Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”jelasnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SETARA Institute Tuding Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Hanya Langgengkan Impunitas
NATO Akui Iran Menang, Kanselir Jerman: Trump Kalah dan Dipermalukan
Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia
Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar
Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

SETARA Institute Tuding Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Hanya Langgengkan Impunitas

Senin, 4 Mei 2026 - 07:39 WIB

NATO Akui Iran Menang, Kanselir Jerman: Trump Kalah dan Dipermalukan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:21 WIB

Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Berita Terbaru